Selamat Datang di Magister Manajemen Pendidikan Islam

GAGAL FOKUS KEMENDIKBUD

Dalam pelaksanaan tata kelola sistem pendidikan nasional, telah banyak dinamika yang cenderung banyak melahirkan evaluasi. Trauma persepsi masyarakat pendidikan _ganti menteri ganti aturan_. terbaru Moratorium Ujian Nasional diluncurkan. Mendikbud gagal fokus. pnyempurnaan kurnas dan konsep sekolah hari penuh belum rampung, sekarang UN mau dihapuskan.
Seorang pemangku kebijakan harusnya memiliki visi sesuai arah kebijakan pendidikan nasiona yang dipedomani oleh Undang-Undang Sidiknas No. 20 tahun 2003.

Dalam berbagai aspek yang berkenaan dengan tanggung jawab negara sebagai pelaksanan sistem pendidikan, baik secara pembiayaan, pengawasan, dan tatakelola pendidikan masih banyak hal yang menyimpang dari cita-cita sistem pendidikan nasional. Begitupun dengan persolan evaluasi pendidikan nasional. penghapusan Ujian Nasional adalah lepas tanggung jawab dan abainya negara dalam sistem pendidikan nasional!.


Sampai hari ini kita masyarakat pendidikan tidak mendengar Kajian akademik serta argumentasi logis dan filosofis pemerintah menghapus Ujian Nasional, lagi-lagi guru dan muridlah yang menjadi korban, kita tahu bersama hasil UN SMA menjadi salah satu pertimbangan masuk PTN, sementara SD-SMP nilai UN menjadi salah satu pertimbangan masuk sekolah negeri jenjang lebih tinggi beberapa daerah termasuk kota Bekasi yang mengadopsi PPDB Online 100%, kalau UN dihapuskan akan meninmbulkan gejolak baru dan munculnya "mafia bangku sekolah"


Constitutional Complaint kepada pemerintah yang menghasilkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dari putusan tersebut diharapkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat sebagai evaluasi terhadap keberatan pelaksanaan UN. Dalam Putusan MA itu tidak secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN, keputusan MA tersebut menekankan kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dari berbagai aspek bukan hanya mengukurnya dari hasil UN semata. inilah yang saat ini berjalan , bahwa UN bukan satu-satunya alat untuk mengukur dan sebagai syarat kelulusan peserta didik.


Salam Hangat
08.53
Menuju bimtek di dinas pendidikan provinsi
Hafiz Muhazir
Ketua Bidang Regulasi & Kebijakan
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS Kota Bekasi
Share this post :
comments
 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2017. MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM | PASCASARJANA UNISMA - All Rights Reserved
Template by Mas Agung Published by Mas Agung
Proudly powered by Blogger